Terima Uang Serangan Fajar Pemilu 2024? Ini Hukumnya Kata UAH, Ancamannya Bikin Ngeri!

- 13 Februari 2024, 14:35 WIB
Ustadz Adi Hidayat atau UAH, jelaskan hukum menerima serangan fajar
Ustadz Adi Hidayat atau UAH, jelaskan hukum menerima serangan fajar /Tangkap layar YouTube.com / Adi Hidayat Official

BRAGA,MAPAYBANDUNGCOM - Jelang Pemilu 2024, fenomena serangan fajar atau uang sogokan kian meningkat.

Banyak pihak berlomba menyalurkan serangan fajar untuk mengamankan suara pemilih saat Pemilu 2024.

Namun tahukah kamu, menerima uang serangan fajar termasuk perbuatan yang salah.

Bahkan kata penceramah Ustadz Adi Hidayat (UAH), Allah mengancam orang yang menerima uang sogokan, termasuk serangan fajar saat Pemilu 2024.

Baca Juga: Viral Dugaan Serangan Fajar di Dapil Depok-Bekasi, 2 Cara Ini Diungkap Bawaslu untuk Lapor Kecurangan Pemilu

Lantas bagaimana larangan dan ancaman Allah terhadap uang sogokan? Simak penjelasannya berikut ini.

Dalam sebuah sesi tausyiah, UAH menerangkan beberapa pandangan keliru masyarakat, terhadap fenomena serangan fajar.

Banyak orang justru menganggap uang sogokan jelang pemilihan, terlebih Pemilu 2024, boleh diambil.

“Ambil uangnya, tinggalkan partainya atau tinggalkan orangnya. Itu gak bener, kurang sempurna,” tegas UAH.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x