Bolehkah Menerima Uang 'Serangan Fajar' sebelum Pemilu 2024? Simak 3 Jawaban Ini Sesuai Pandangan Islam

- 13 Februari 2024, 09:15 WIB
Pandangan Islam terkait serangan fajar yang biasa dilakukan menjelang Pemilu Presiden dan Caleg
Pandangan Islam terkait serangan fajar yang biasa dilakukan menjelang Pemilu Presiden dan Caleg /

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Serangan fajar, sebuah istilah yang familiar di telinga masyarakat Indonesia yang sering terdengar jelang Pemilu.

Serangan fajar, merujuk pada praktik politik uang yang kerap terjadi menjelang hari pemungutan suara. Bahkan baru-baru ini terdapat dugaan salahsatu Caleg di Kota Depok yang melakukan praktik bagi-bagi amplol berisi uang.

Lantas bangaimana pandangan Islam terkait praktik serangan fajar yang terjadi jelang Pemilu 2024? Apakah boleh menerima uang ‘serangan fajar’ yang diberikan tim sukses tertentu?

Baca Juga: KPU Minta Masyarakat Jaga Suasana Teduh di Masa Tenang Pemilu

Mengutip dari laman nu.or.id yang diakses pada Selasa 13 Februari 2024, praktik serangan fajar umumnya dilakukan dengan memberikan uang, makanan pokok, hingga barang-barang lain kepada para pemilih dengan tujuan untuk memengaruhi pilihan jelang Pemilu.

Praktik politik uang ini menggantikan keputusan rasional pemilih dengan imbalan materi. Sehingga, suara masyarakat tidak lagi didasarkan pada visi dan misi calon pemimpin, melainkan pada uang yang mereka terima.

Terkait dengan perspektif Islam, ada keputusan penting yang dikeluarkan oleh Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah tentang hukum menerima politik uang, termasuk serangan fajar.

Baca Juga: Resep Tahu Kecap Simpel dan Mudah Dibuat, Cocok Buat Anak Kost-an di Akhir Bulan

Keputusan tersebut menyatakan bahwa praktik politik uang termasuk serangan fajar diharamkan dalam Islam. Hal ini didasarkan pada tiga alasan utama.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x