Bolehkah Menerima Uang 'Serangan Fajar' sebelum Pemilu 2024? Simak 3 Jawaban Ini Sesuai Pandangan Islam

- 13 Februari 2024, 09:15 WIB
Pandangan Islam terkait serangan fajar yang biasa dilakukan menjelang Pemilu Presiden dan Caleg
Pandangan Islam terkait serangan fajar yang biasa dilakukan menjelang Pemilu Presiden dan Caleg /

Pertama, serangan fajar termasuk dalam praktik risywah atau suap. Memberi atau menerima uang dengan tujuan memengaruhi hasil pemilihan umum dianggap sebagai suap, yang secara mutlak diharamkan dalam Islam.

Suap dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.

Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, juga bertentangan dengan hukum yang telah ditetapkan oleh UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilu. Pasal 187A dengan tegas melarang pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lainnya untuk memengaruhi hasil pemilihan umum yang dapat dikenai sanksi pidana.

Ketiga, politik uang dapat menyebabkan kerusakan dalam sistem pemerintahan karena dapat merusak tatanan sosial masyarakat dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Miliki Ketinggian 2.617 MDPL, Ini Gunung Paling Tinggi di Bandung, Bisa Tebak?

Sementara itu menurut Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj, suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar orang tersebut melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap adalah tindakan tercela dan bertentangan dengan hukum Islam.

Penting untuk dipahami bahwa suap atau risywah memiliki dampak yang merugikan dalam masyarakat, karena dapat merusak proses demokratis dan menghasilkan pemimpin yang kurang bermoral dan tidak kompeten.

Saat Pemilu, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar dapat menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi. Terlebih saat Pemilu Presiden dan Caleg yang akan digelar pada tanggal Rabu 14 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah