Daftar Tunjangan Kinerja Bawaslu Terbaru Usai Disahkan Jokowi H-2 Pemilu 2024, Jabatan Ini Dapat Rp29 Juta

- 13 Februari 2024, 15:15 WIB
Daftar tunjangan kinerja (Tukin) Bawaslu terbaru usai disahkan Jokowi H-2 Pemilu 2024
Daftar tunjangan kinerja (Tukin) Bawaslu terbaru usai disahkan Jokowi H-2 Pemilu 2024 /jakartabarat.bawaslu.go.id

 

BRAGA, MAPAY BANDUNG - H-2 Pemilu 2024, Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait peningkatan Tunjangan Kinerka (Tukin) bagi pegawai Bawaslu.

Keputusan Jokowi yang terbilang kontroversial tersebut diresmikan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pemerintah Jokowi berharap, Perpres ini memiliki dampak yang signifikan terhadap para pegawai Bawaslu, baik dari segi finansial maupun administratif. Meskipun ada beberapa pihak yang merasa heran karena peningkatan ini terjadi H-2 jelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Juga: H-2 Pemilu 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu dengan Nilai Fantastis! Tertinggi Sentuh Rp29 Juta

Mengutip dari laman ANTARA yang diakses pada Selasa 13 Feburari 2024, besaran nominal tunjangan kinerja yang ditetapkan dalam Perpres tersebut terbagi dalam 17 tingkatan kelas jabatan.

Rentang nominal tunjangan yang baru disahkan oleh Presiden Jokowi berkisar antara Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1, hingga mencapai Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

Berikut adalah daftar besaran tunjangan kinerja terbaru yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu):

Tukin kelas jabatan 1: Rp1.968.000.
Tukin kelas jabatan 2: Rp2.089.000.
Tukin kelas jabatan 3: Rp2.216.000.
Tukin kelas jabatan 4: Rp2.350.000.
Tukin kelas jabatan 5: Rp2.493.000.
Tukin kelas jabatan 6: Rp2.702.000.
Tukin kelas jabatan 7: Rp2.928.000.
Tukin kelas jabatan 8: Rp3.319.000.
Tukin kelas jabatan 9: Rp3.781.000.
Tukin kelas jabatan 10: Rp4.551.000.
Tukin kelas jabatan 11: Rp5.183.000.
Tukin kelas jabatan 12: Rp7.271.000.
Tukin kelas jabatan 13: Rp8.562.000.
Tukin kelas jabatan 14: Rp11.670.000.
Tukin kelas jabatan 15: Rp14.721.000.
Tukin kelas jabatan 16: Rp20.695.000.
Tukin kelas jabatan 17: Rp29.085.000.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x