H-2 Pemilu 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu dengan Nilai Fantastis! Tertinggi Sentuh Rp29 Juta

- 13 Februari 2024, 14:45 WIB
Jokowi menaikkan tunjangan Bawaslu H-2 sebelum hari pencoblosan Pemilu 2024
Jokowi menaikkan tunjangan Bawaslu H-2 sebelum hari pencoblosan Pemilu 2024 /setkab

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Menjelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi baru saja menerbitkan kebijakan terkini terkait kenaikan tunjangan.

Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keputusan ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap pegawai di lingkungan Bawaslu, baik dari segi finansial maupun administratif. Meski demikian, tak sedikit netizen yang heran karena kenaikan dilakukan H-2 jelang Pemilu.

Baca Juga: Apa itu Pork Barrel Politic atau Politik Gentok Babi yang Disebut Film Dirty Vote, Jokowi Diduga Lakukan Ini

Dikutip dari laman ANTARA, sesuai dengan lembar salinan perpres yang telah dipublikasikan di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, besaran nominal tunjangan kinerja yang akan diberikan per bulan terbagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Rentang nominal tunjangan Bawaslu yang baru saja disahkan Joko berkisar antara Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1, hingga mencapai tertinggi mencapai Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

Kebijakan terbaru ini menandakan sebuah peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.

Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada Senin 12 Februari 2024, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang setimpal kepada para pegawai Bawaslu atas kinerja dan kontribusi mereka dalam menjaga integritas dan kualitas pemilu di Indonesia.

Baca Juga: Waspada! Ini Hukum Terima Uang Serangan Fajar Saat Pemilu, UAH Beri Peringatan Begini!

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x