Waspada! Ini Hukum Terima Uang Serangan Fajar Saat Pemilu, UAH Beri Peringatan Begini!

- 13 Februari 2024, 14:05 WIB
ilustrasi amplop berisi uang Rp50 ribu
ilustrasi amplop berisi uang Rp50 ribu /dok

BRAGA,MAPAYBANDUNGCOM- Fenomena uang sogokan saat Pemilu 2024, biasa disebut serangan fajar mendapat perhatian penceramah kondang, Ustadz Adi Hidayat.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, menerima uang sogokan atau uang serangan fajar saat pemilu, termasuk Pemilu 2024, merupakan tindakan yang rendah.

Bahkan, penceramah yang biasa disebut UAH dengan tegas memberikan peringatan bagi para penerima uang serangan fajar.

Lantas bagaimana peringatan yang dberikan UAH? simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Viral Dugaan Serangan Fajar di Dapil Depok-Bekasi, 2 Cara Ini Diungkap Bawaslu untuk Lapor Kecurangan Pemilu

Dikutip MapayBandung.com dari YouTube Adi Hidayat Official, UAH mengatakan jika masyarakat kadang keliru menyikapi hukum uang sogokan serangan fajar.

Sebab, beberapa orang menganggap jika uang sogokan boleh diambil, namun tidak dengan memilih pihak yang memberikan sogokan.

“Ambil uangnya, tinggalkan partainya atau tinggalkan orangnya. Itu gak bener, kurang sempurna,” tegas UAH.

Menurut UAH, sikap yang tepat bukan hanya menolak orangnya tapi tetap menerima uangnya. Seharusnya kita menolak orang termasuk uang sogokn yang hendak ia berikan.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x