Hal ini sekaligus mencerminkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik serta memotivasi para pegawai Bawaslu untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas mereka.
Perpres Nomor 18 Tahun 2024 ini juga berdampak pada kebijakan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Peraturan lama tersebut kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak diberlakukannya Perpres terbaru ini.
Baca Juga: Katalog Promo Pemilu 2024 Kota Bandung: Diskon Spesial dari Bebek Kaleyo, D’Cost, dan RamenYa
Perlu diketahui Perpres lama menetapkan nilai tunjangan kinerja yang lebih rendah, dengan besaran nominal mulai dari sekitar Rp1.766.000 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan yang sama.
Dengan adanya kenaikan tunjangan Bawaslu, Jokowi berharap adanya peningkatan kesejahteraan bagi para pegawai Bawaslu. Selain itu diharapkan berdampak positif pada motivasi dan kinerja mereka.***