Intip 3 Jenis Serangan Fajar yang Dibagikan sebelum Pemilu 2024, Ketahui Sanksi Berat yang Diterima

- 13 Februari 2024, 10:45 WIB
Jenis dan sanksi serangan fajar yang kerap terjadi jelang Pemilu
Jenis dan sanksi serangan fajar yang kerap terjadi jelang Pemilu /Monstera Production/Pexels

Pasal 523 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau imbalan lain kepada peserta kampanye pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal 24 juta rupiah.

Ayat (2) dari Pasal 523 menegaskan bahwa siapapun yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta rupiah.

Selanjutnya, ayat (3) dari Pasal 523 menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau imbalan lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu akan dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 36 juta rupiah.

Baca Juga: Salahsatunya Pasupati, 5 Jalan di Bandung Ini Ternyata Punya Kepanjangan, Waw Baru Tahu!

Jika menemukan tanda kecurangan atau politik uang sebelum atau saat hari pencoblosan Pemilu 2024, sebagai warga negara wajib menolak dan melaporkannya.

Laporkan dugaan serangan fajar atau kecurangan lain ke petugas pengawas pemilu setempat atau Bawaslu. Tegas menolak berbagai bentuk serangan fajar adalah langkah penting menjaga pesta demokrasi.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah