Baca Juga: KPU Minta Masyarakat Jaga Suasana Teduh di Masa Tenang Pemilu
Kedua, iming-iming sembako juga sering digunakan sebagai modus serangan fajar. Sembako tersebut diberikan kepada pemilih dengan dalih sebagai "bantuan" menjelang pemilu, dan biasanya berisi makanan dan minuman dengan identitas caleg yang memberikannya.
Ketiga, pemberian barang rumah tangga juga dapat menjadi jenis serangan fajar yang harus dihindari.
Sanksi serangan fajar
Pembagian uang, iming-iming bantuan, atau barang selama masa tenang dan pemungutan suara merupakan tindakan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi pelaksana, peserta, atau tim kampanye, tetapi juga berpotensi menjerat siapa saja.
Baca Juga: Mengupas Asal-usul Nama Lembang, Salahsatu Tujuan Wisata Favorit di Bandung
Dikutip dari laman cimahikota.bawaslu.go.id, berikut adalah sanksi yang menjerat siapa saja yang terlibat pada praktik serangan fajar.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur sanksi yang berat bagi pelaku politik uang selama masa kampanye dan pemungutan suara.
Pasal 515 dari UU tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau imbalan lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu akan dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 36 juta rupiah.
Baca Juga: Bukan Cicalengka! 3 Kecamatan di Bandung Timur Ini Wilayahnya Kecil Banget, Bisa Tebak?