BRAGA, MAPAY BANDUNG - Mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang, masyarakat perlu memahami prosedur serta tata cara yang benar dalam menggunakan hak suara mereka.
Bagi pemilih wajib mengetahui tata cara pencoblosan serta mengetahui perbedaan warna formulir yang akan dicoblos nanti.
Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk memberikan suara dalam pemilu adalah dengan mencoblos surat suara.
Dalam pelaksanaannya, tata cara mencoblos yang benar sangat penting untuk dipatuhi. Berikut adalah langkah demi langkah untuk pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 14 Februari 2024 yang berhasil dirangkum MapayBandung.com.
Baca Juga: Cara Cek Lokasi Pencoblosan Pemilu 2024, Lihat Visi Misi Caleg DPR RI dan DPRD Jawa Barat di Sini
Waktu Mencoblos Pemilu 2024
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Syarat yang Harus Dibawa
1. Membawa formulir pemberitahuan (Model C-6).
2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Baca Juga: Pemilih Dilarang Bawa Handphone ke Bilik Suara 14 Februari, Ini Kata Bawaslu Bandung