BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menegaskan, bahwa pemilih dilarang untuk membawa alat komunikasi handphone ke dalam bilik suara di hari pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang.
Hal tersebut, kata Bawaslu Kota Bandung, guna mencegah pemilih mendokumentasikan hasil pilihan di bilik suara kepada siapapun.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Senin 12 Februari 2024
Terlebih, larangan ini pun disebutkan oleh Bawaslu Kota Bandung sudah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Tindakan tersebut ada prinsip yang dilanggar, yakni asas rahasia, yang bisa mencederai penyelenggaraan pesta demokrasi di kota Bandung," kata Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Senin 12 Februari 2024.
Dimas mengatakan, bahwa mendokumentasikan hasil pilihan dalam Pemilu, melanggar asas penyelenggaraan yang harus dilaksanakan dengan langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil).
Selain itu, larangan ini kembali diingatkan oleh Bawaslu Kota Bandung karena melihat pengalaman dari pemilu sebelumnya, di mana saat itu masih ada pemilih yang nekat mendokumentasikan hasil pilihannya dari dalam bilik suara.