Tata Cara Pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024, Ketahui juga Perbedaan Warna Formulir yang Dicoblos Nanti

- 12 Februari 2024, 11:45 WIB
Ketahui tata cara pencoblosan Pemilu 2024 serta perbedaan warna formulir pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ketahui tata cara pencoblosan Pemilu 2024 serta perbedaan warna formulir pada 14 Februari 2024 mendatang. /

1. Surat Suara Abu-Abu: Digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik.

2. Surat Suara Kuning: Digunakan untuk memilih calon anggota DPR. Memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

3. Surat Suara Merah: Digunakan untuk memilih calon anggota DPD. Memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

4. Surat Suara Biru: Digunakan untuk memilih calon anggota DPRD provinsi. Memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Hijau: Digunakan untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota. Memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x