1. Surat Suara Abu-Abu: Digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik.
2. Surat Suara Kuning: Digunakan untuk memilih calon anggota DPR. Memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
3. Surat Suara Merah: Digunakan untuk memilih calon anggota DPD. Memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Biru: Digunakan untuk memilih calon anggota DPRD provinsi. Memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
5. Surat Suara Hijau: Digunakan untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota. Memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.***