BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Apakah saat Pemilu 14 Februari 2024 libur nasional, simak penjelasannya dalam artikel ini.
Pemilu 14 Februari 2024 sudah di depan mata. Banyak masyarakat bertanya apakah saat Pemilu 14 Februari 2024 bertepatan dengan libur nasional?
Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 atau Pemilu 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Baca Juga: Kenapa Cidadap Bandung Disebut Cidadap? Benarkah Namanya Diambil dari Nama Kicimpring? Ini Kisahnya
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres yang dapat diakses pada JDIH Setkab itu.
Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.
Baca Juga: Tahu Singkatan Batagor? Jajanan Nikmat Khas Bandung Ini Ternyata Berasal dari Singkatan, Ini Artinya
Baca Juga: Baru Tahu! Kecamatan di Kota Bandung Ini Punya Sumber Mata Air Penyelamat Warga Tahun 1920an