Farouq terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan hukum sebesar Rp416 juta dan dana operasional DPRD Jember senilai Rp754 Juta. Ia divonis 1 tahun penjara pada 2011.
17. Yansen Akun Effendy (PKB, Dapil Kalimantan Barat II, No. urut 1)
Yansen merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
18. Iqbal Wibisono (Golkar, Dapil Jawa Tengah I, No. urut 2)
Ia ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Wonosobo sebagai tersangka dalam kasus dugaaan korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Wonosobo.
Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar DTKS Kemensos Buat Warga Bandung yang Ingin Dapat Bansos 2024
19. Teuku Muhammad Nurlif (Golkar, Dapil Aceh I, No. urut 1)
Nurlif pernah terjerat kasus korupsi suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 dan dihukum penjara 16 bulan.
20. Wendy Melfa (Golkar, Dapil Lampung I, No. urut 5)
Wendy terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara hingga Rp14,6 miliar.