Pegi Ditangkap, Polisi Hapus DPO Lain di Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

- 27 Mei 2024, 14:00 WIB
Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon berhasil diamankan setelah delapan tahun buron dan masuk dalam DPO, terungkap identitas barunya.
Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon berhasil diamankan setelah delapan tahun buron dan masuk dalam DPO, terungkap identitas barunya. /ANTARA FOTO/ Raisan Al Farisi



BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Polda Jawa Barat menghapus daftar pencarian orang (DPO) atas nama Dani dan Andi, setelah berhasil menangkap Pegi Setiawan (PS) alias Perong.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan dua DPO atasnama Dani dan Andi itu tidak ada.

Dengan demikian, total pelaku pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini berjumlah sembilan orang.

“Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua. DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS,” kata Surawan di Bandung, Minggu 26 Mei 2024.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Diduga Rem Blong Terjadi di Cimahi Siang Ini, Tabrak Mobil dan Motor

Dilansir ANTARA, Surawan menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, didapati bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini.

“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," katanya.

“Namun apabila nanti kemudian hari muncul tersangka lagi. Ya kami akan periksa. Tetapi sejauh ini. Fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu orang,” kata Surawan.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah