Polri Sebut Nomor SIM Akan Diganti NIK Mulai 2025

- 28 Mei 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi: Sim A Sim C
Ilustrasi: Sim A Sim C /Istimewa



BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan terobosan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut, nomor SIM akan diganti dengan menjadi nomor induk kependudukan (NIK). Rencananya, kebijakan tersebut bakal berlaku mulai Juni 2025.

"Mudah-mudahan setelah 1 Juni nanti bentuknya seperti ini," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Cara Membuat Ayam Woku Lezat dan Mudah ala Chef Juna

Perubahan tersebut kata dia, karena ingin memberlakukan single data.

"Kita single data, kita satu data. Kalau kita buka nanti sudah single data pasti begini, lho pak nomor NIK, KTP keluar nanti KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data semuanya, memudahkan," terangnya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: 6 Shio Dapat Rezeki Melimpah di Bulan Mei, Selamat!!!

Ditambahkan Yusri, penggantian nomor SIM menjadi NIK sudah mulai disosialisikan. Dia mengklaim bakal memberi kemudahan terhadap masyarakat yang hendak melakukan pergantian tersebut.

"Sambil berjalan, setelah 1 Juli nanti. Yang masih hidup silakan sampai 5 tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya mengikuti kebijakan dengan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung," pungkasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah