MAPAY BANDUNG - Di awal tahun 2024, pemerintah masih mengucurkan sejumlah program terkait bantuan sosial atau bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat. Satu diantaranya bansos PKH.
Dua penerima yang wajib menerima bantuan ini adalah lansia dan ibu hamil. PKH tahun 2024 akan dibagi menjadi beberapa tahap dan nominal yang diberikan cukup untuk memenuhi kebutuhan berbulan-bulan.
Perlu diketahui, penyaluran tahap pertama Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada awal tahun 2024 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di beberapa wilayah.
Baca Juga: Kapan Warga Bandung Dapat Bansos BLT El Nino Rp400 Ribu dan Beras 10 Kg? Ini Jadwal Terbarunya
Penerima manfaat dari tahap pertama ini diperkirakan akan diberikan pada awal tahun 2024 pada periode Januari hingga Maret, periode penyaluran ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pemberian bansos PKH tahap 1 dilakukan pemerintah karena memiliki harapan besar yang mampu memberikan dampak positif bagi lansia dan juga ibu hamil.
Namun, ada tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat PKH tahap pertama, terutama bagi ibu hamil dan lansia.
Mengutip dari laman indonesia.go.id, diharapkan ibu hamil yang menerima bantuan PKH dapat mengalokasikan bantuan tersebut untuk memastikan gizi yang cukup bagi bayi yang dikandungnya.