Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang STNK Mulai Januari 2024, Lewat Kantor Samsat atau Online Hanya Hitungan Menit
Landasan hukum STNK tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Adapun denda maksimal atas keterlambatan perpanjangan STNK 5 tahunan adalah sebesar Rp500 ribu dan hukuman penjara maksimal selama 2 bulan.
Pada tahun 2024, prosedur perpanjangan STNK masih sama seperti tahun sebelumnya. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu secara langsung di kantor Samsat atau melalui sistem online.
Demikian informasi 3 artikel populer hari ini Jumat 5 Januari 2024.***