POPULER HARI INI: Kata Ridwan Kamil Usai JQR Dibubarkan

- 5 Januari 2024, 16:00 WIB
Jabar Quick Response dinilai berhasil transformasikan spirit layanan publik yang cepat
Jabar Quick Response dinilai berhasil transformasikan spirit layanan publik yang cepat /jabar.go.id/

Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang STNK Mulai Januari 2024, Lewat Kantor Samsat atau Online Hanya Hitungan Menit

Landasan hukum STNK tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Adapun denda maksimal atas keterlambatan perpanjangan STNK 5 tahunan adalah sebesar Rp500 ribu dan hukuman penjara maksimal selama 2 bulan.

Pada tahun 2024, prosedur perpanjangan STNK masih sama seperti tahun sebelumnya. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu secara langsung di kantor Samsat atau melalui sistem online.

Demikian informasi 3 artikel populer hari ini Jumat 5 Januari 2024.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x