POPULER HARI INI: Kata Ridwan Kamil Usai JQR Dibubarkan

- 5 Januari 2024, 16:00 WIB
Jabar Quick Response dinilai berhasil transformasikan spirit layanan publik yang cepat
Jabar Quick Response dinilai berhasil transformasikan spirit layanan publik yang cepat /jabar.go.id/

MAPAY BANDUNG - Informasi soal tanggapan Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil soal JQR dibubarkan menjadi salah satu artikel populer hari ini di MapayBandung.com, Jumat 5 Januari 2024.

Artikel populer hari ini lainnya mengenai motif sejumlah anggota Satpol PP Garut menjadi sorotan publik usai menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan Capres/ Cawapres Pemilu 2024.

Tim redaksi MapayBandung.com telah merangkum 3 artikel populer hari ini yang memiliki pembaca tinggi. Simak selengkapnya di bawah ini:

Baca Juga: Bey Machmudin: 6 RS Disiapkan Guna Evakuasi Korban Kecelakaan KA Turangga-KA Lokal di Cicalengka

1. Jabar Quick Response Dibubarkan Pemprov Jabar, Ridwan Kamil: Saya Sedih, Tapi...

Pemprov Jawa Barat resmi membubarkan Jabar Quick Response. Sebelumnya Jabar Quick Response ini merupakan lembaga bantuan yang membantu masyarakat Jawa Barat. Jabar Quick Response sendiri telah dibubarkan sejak 31 Desember 2023.

Program Jabar Quick Response lahir di masa kepemimpinan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Sebagai orang yang mendirikan Jabar Quick Response, Ridwan Kamil mengaku sedih dengan dibubarkannya program tersebut.

"Saya sedih," ucapnya di Instagram @ridwankamil, Kamis 4 Januari 2024.

Baca Juga: Jabar Quick Response Dibubarkan Pemprov Jabar, Ridwan Kamil: Saya Sedih, Tapi...

Kendati demikian Ridwan Kamil menghormati keputusan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin terkait pembubaran Jabar Quick Response.

"Tapi menghormati keputusan beliau karena beliau yang memiliki kekuasaan sekarang," tukasnya.

2. Terungkap! Motif Anggota Satpol PP Garut Beri Dukungan Salah Satu Capres, Ternyata Karena Ini

Sejumlah anggota Satpol PP Garut menjadi sorotan publik usai menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan Capres/ Cawapres Pemilu 2024. Dalam video berdurasi 19 detik itu, terlihat 13 orang anggota Satpol PP Garut menyampaikan narasi bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.

Narasi mereka dipimpin oleh satu orang. Dalam video itu dijelaskan bahwa mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Garut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko mengungkap motif anggota Satpol PP Garut menyatakan dukungan pada salah satu pasangan Capres.

Baca Juga: Terungkap! Motif Anggota Satpol PP Garut Beri Dukungan Salah Satu Capres, Ternyata Karena Ini

Menurutnya terduga pelaku utama anggota Satpol PP Garut berinisial CS Eko menyatakan dukungan karena inisiatif pribadi untuk menonjolkan eksistensinya. Video tersebut merupakan rekaman lama dan sudah tidak tersimpan di handphonenya.

Eko pun menggarisbawahi bahwa tidak ada perintah dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara terkait pembuatan video tersebut.

3. Cara Mudah Perpanjang STNK Mulai Januari 2024, Lewat Kantor Samsat atau Online Hanya Hitungan Menit

Seperti diketahui dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun bagaimana jika STNK sudah tidak berlaku? Tentu akan mengakibatkan denda atau bahkan hukuman pidana.

Terdapat dua cara mudah untuk perpanjang STNK yang mulai berlaku pada Januari 2024 yaitu dengan datang ke kantor Samsat atau secara online yang dapat dilakukan dalam hitungan menit. Perlu diketahui, perpanjangan STNK dilakukan setiap tahun atau interval 5 tahun dan menggantinya dengan yang baru.

Hal ini sudah menjadi tugas bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang STNK Mulai Januari 2024, Lewat Kantor Samsat atau Online Hanya Hitungan Menit

Landasan hukum STNK tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Adapun denda maksimal atas keterlambatan perpanjangan STNK 5 tahunan adalah sebesar Rp500 ribu dan hukuman penjara maksimal selama 2 bulan.

Pada tahun 2024, prosedur perpanjangan STNK masih sama seperti tahun sebelumnya. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu secara langsung di kantor Samsat atau melalui sistem online.

Demikian informasi 3 artikel populer hari ini Jumat 5 Januari 2024.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x