Cara Mudah Perpanjang STNK Mulai Januari 2024, Lewat Kantor Samsat atau Online Hanya Hitungan Menit

- 4 Januari 2024, 08:15 WIB
Langkah paling mudah untuk mengurus perpanjangan STNK mulai Januari 2024
Langkah paling mudah untuk mengurus perpanjangan STNK mulai Januari 2024 /toyota astra

MAPAY BANDUNG - Seperti diketahui dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun bagaimana jika STNK sudah tidak berlaku? Tentu akan mengakibatkan denda atau bahkan hukuman pidana.

Terdapat dua cara mudah untuk perpanjang STNK yang mulai berlaku pada Januari 2024 yaitu dengan datang ke kantor Samsat atau secara online yang dapat dilakukan dalam hitungan menit.

Perlu diketahui, perpanjangan STNK dilakukan setiap tahun atau interval 5 tahun dan menggantinya dengan yang baru. Hal ini sudah menjadi tugas bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Terbaru Pencairan Bansos PKH, BPNT, PIP Kemdikbud dan Bansos Beras 10Kg

Landasan hukum STNK tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).

Adapun denda maksimal atas keterlambatan perpanjangan STNK 5 tahunan adalah sebesar Rp500 ribu dan hukuman penjara maksimal selama 2 bulan.

Pada tahun 2024, prosedur perpanjangan STNK masih sama seperti tahun sebelumnya. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu secara langsung di kantor Samsat atau melalui sistem online.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! 4 Gejala Ini Jadi Tanda Awal Stroke Kata dr. Saddam Ismail, Kenali Cirinya

Untuk melaksanakan perpanjangan STNK 5 tahunan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi:

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x