MAPAY BANDUNG - Kominfo RI telah mengumumkan rencana penggantian KTP elektronik, atau e-KTP berbentuk fisik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Rencana ini diwujudkan mulai akhir Desember 2023. Kominfo menjelaskan IKD memiliki banyak keunggulan dibanding e-KTP fisik. Seperti proses pembuatan yang lebih mudah dan data akan terjamin lebih aman dengan serangkaian verifikasi.
Secara bertahap, IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik yang dimulai akhir tahun 2023. Sebelumnya IKD telah diujicobakan di pertengahan tahun 2022 kepada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil Kabupaten dan Kota.
Baca Juga: Pengungsi Rohingya Makin Banyak di Aceh, Presiden Jokowi Curiga Ada Sindikat Perdagangan Orang
Untuk sementara waktu, IKD akan diterapkan kepada seluruh pegawai ASN di seluruh Indonesia. Kemudian dilanjutkan kepada mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum.
Mengutip dari laman dukcapil oganilir, Dirjen Dukcapil Kemendagri menargetkan penerbitan IKD sebanyak 25% dari total perekaman hingga akhir tahun 2023.
Selain data-data yang terdapat e-KTP seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, golongan darah agama, tanda tangan, dan data penting lainnya, pada IKD juga terdapat penambahan yang signifikasn seperti biodata penduduk, data penting kartu keluarga, BPJS, NPWP, NIP bagi ASN, dan data lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Cuma Orang Sunda yang Paham, Inilah 5 Imbuhan Sunda yang Gak Ada di KBBI, Apa Saja?