1. Hukuman 1 tahun penjara
Sesuai dengan ayat 1, siapa saja yang menyampaikan informasi tidak benar yang membahayakan keselamatan penerbangan akan mendapat hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Baca Juga: Temuan Jenazah Pria di Area Parkir Stasiun Bandung Gegerkan Warga, Diduga Telah Tewas 4 Hari Lalu
2. Hukuman 8 tahun penjara
Pada ayat 2, siapa saja yang menyampaikan informasi tidak benar yang mengakibatkan kecelakaan penerbangan dan kerugian harta benda akan mendapat hukuman pidana paling lama 8 tahun.
3. Hukuman 15 tahun penjara
Sedangkan pada ayat 3, informasi palsu disebarkan dan menyebabkan kematian seseorang akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.***