Penumpang Penerbangan Surabaya - Jakarta Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Sanksi Tegas Pelita Air Sangat Serius

- 7 Desember 2023, 05:00 WIB
Penumpang Pelita Air IP205 tujuan Surabaya Jakarta diamankan usai bercanda membawa bom
Penumpang Pelita Air IP205 tujuan Surabaya Jakarta diamankan usai bercanda membawa bom /rri.go.id

1. Hukuman 1 tahun penjara

Sesuai dengan ayat 1, siapa saja yang menyampaikan informasi tidak benar yang membahayakan keselamatan penerbangan akan mendapat hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Baca Juga: Temuan Jenazah Pria di Area Parkir Stasiun Bandung Gegerkan Warga, Diduga Telah Tewas 4 Hari Lalu

2. Hukuman 8 tahun penjara

Pada ayat 2, siapa saja yang menyampaikan informasi tidak benar yang mengakibatkan kecelakaan penerbangan dan kerugian harta benda akan mendapat hukuman pidana paling lama 8 tahun.

3. Hukuman 15 tahun penjara

Sedangkan pada ayat 3, informasi palsu disebarkan dan menyebabkan kematian seseorang akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x