Firli Bahuri Jadi Tersangka, Jokowi Minta Semua Hormati Proses Hukum

- 23 November 2023, 16:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan.
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan. /Antara

MAPAY BANDUNG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

 

Menanggapi penetapan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum.

"Hormati semua proses hukum," kata Jokowi, Kamis 23 November 2023.

Baca Juga: Merinding! Cerita Horor Teror Pocong Hantui Warga 7 Hari 7 Malam di Bandung

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri diputuskan usai dilakukannya gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat adanya pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

"Hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Minggu Ini, Ada Big Match Man City vs Liverpool, MU, Arsenal, Chelsea

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.

Ade menambahkan, ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x