Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Baca Juga: Prabowo Subianto: Banyak Elite Jelek-jelekkan Prabowo, yang Penting Rakyat Desa Cinta
MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK, sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, Anwar Usman juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.
Sebagai informasi, putusan MKMK terhadap Anwar Usman merupakan buntut dari 21 laporan tentang pelanggaran kode etik hakim yang masuk ke MKMK.
Baca Juga: Kemendag Sebut Akan Ada Regulasi Baru untuk Jastip, Jauh Lebih Ketat Pengawasannya
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Gibran Rakabuming Raka itu sendiri adalah keponakan Anwar Usman.***