MAPAY BANDUNG - Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Selasa (7/11) lalu.
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar lebih terkait pemberhentian Anwar Usman.
Baca Juga: Turun Lagi! Ini Update Harga Emas Antam Bandung Hari Ini Kamis 9 November, Mau Beli?
"Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," kata Presiden Jokowi, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 9 November 2023.
Seperti diketahui, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).