Kemendag Sebut Akan Ada Regulasi Baru untuk Jastip, Jauh Lebih Ketat Pengawasannya

- 5 November 2023, 18:15 WIB
Ilustrasi - Layanan jastip saat ini begitu marak melalui sosial media.
Ilustrasi - Layanan jastip saat ini begitu marak melalui sosial media. /Freepik/drobotdean

MAPAY BANDUNG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, bakal ada regulasi baru untuk jasa titip atau jastip di mana pengawasannya akan jauh lebih ketat dari sebelumnya.

Seperti diketahui, jastip saat ini sedang mendapat perhatian penuh dari pemerintah. Maka, peraturannya pun akan lebih diperketat.

Bahkan, jastip menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada Selasa (31/10), tentang pengetatan impor.

Baca Juga: Ramai Pilgub Jabar 2024, Ini 5 Calon yang Disebut Bakal Maju dan Jadi Lawan Kuat Ridwan Kamil

"Jastip kan sekarang sedang dipelototin. Dengan PMK 96 (Peraturan Menteri Keuangan 96/2023) itu, kan di dalamnya pemerintah, Pak Presiden juga mengarahkan untuk melakukan istilahnya apa ya pengetatan arus impor," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim.

Isy mengatakan, nantinya akan diatur kembali berapa jumlah barang yang dapat dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saat memasuki wilayah tanah air.

Selain itu, akan diatur juga jumlah pengiriman barang yang dilakukan WNI dari luar negeri selama satu tahun.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah