Temui Pedagang Tanah Abang yang Keluhkan Sepi Pengunjung, Zulkifli Hasan: Pemerintah Berpihak pada UMKM

- 29 September 2023, 12:00 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menyambangi salah satu toko di kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (28/09/2023). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menyambangi salah satu toko di kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (28/09/2023). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha) /



MAPAY BANDUNG - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemui para pedagang usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) seperti baju, sepatu, dan aksesori di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023.

Kehadiran Zulkifli Hasan ini untuk memberikan dukungan serta menunjukkan bahwa Pemerintah akan terus hadir untuk para pelaku UMKM sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kita datang langsung untuk mendengar dan melakukan diskusi dengan pedagang yang mengeluhkan sepinya pengunjung. Tidak ada di dunia ini yang Pemerintahnya hanya diam saja apabila pelaku UMKMnya gulung tikar. Pemerintah harus hadir dan berpihak pada UMKM. Selain itu, barang yang datang dari luar negeri juga harus ada aturannya,” kata Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Sabtu 30 September, Ada Big Match Tottenham vs Liverpool, MU, Man City, Arsenal

Zulkifli Hasan menambahkan, social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE dan menjaga data pengguna media sosial.

Selain itu, social commerce tidak boleh digunakan untuk PSME atau perusahaan afiliasi.

"Pemerintah mengatur ini karena kesenjangan harga yang terlampau jauh. Misalnya, pedagang menjual Rp95 ribu sedangkan di media sosial hanya Rp50 ribu. Ini artinya predatory pricing atau menjual barang di bawah harga modal. Semua perdagangan yang dilakukan harus diatur dan memerlukan beberapa izin seperti sertifikat BPOM dan SNI sebelum melakukan transaksi. Media sosial bukan sebagai sarana jual beli, melainkan untuk iklan. Sehingga perusahaan yang ingin menjual produknya bisa membuat lokapasar (marketplace) dan mengurus izin yang diperlukan,” urai Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Jembatan Gantung Terpanjang se-Asia Tenggara Ini ada di Jabar, Jaraknya 3 Jam dari Bandung, Cocok Buat Healing

Zulkifli Hasan menjelaskan, melalui Permendag No. 31 Tahun 2023, Pemerintah juga akan mengatur penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform niaga elektronik (e-commerce).

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x