MAPAY BANDUNG - Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada kalender Tahun 2024 mendatang.
Dalam kalender tersebut, terdapat total 27 hari untuk hari libur nasional dan cuti bersama.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca Juga: Jadi Biang Kerok Kebakaran Bromo, Pengantin Prewedding Terancam Denda Rp1,5 Miliar
“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak sepuluh hari,” kata Menko PMK, Muhadjir Effendy.