Jadi Biang Kerok Kebakaran Bromo, Pengantin Prewedding Terancam Denda Rp1,5 Miliar

- 12 September 2023, 15:00 WIB
Petugas gabungan melakukan pendinginan setelah memadamkan seluruh titik api di Gunung Bromo.
Petugas gabungan melakukan pendinginan setelah memadamkan seluruh titik api di Gunung Bromo. /BPBD Probolinggo/

MAPAY BANDUNG - Kebakaran yang terjadi di kawasan Bromo dilaporkan terus meluas. Polisi sendiri telah menetapkan tersangka dalam kejadian kebakaran Bromo kepada Manajer Wedding Organizer berinisial AWEW (41).

Sebelumnya dilaporkan kebakaran di kawasan savana Bromo disebabkan aktivitas pemotretan prewedding dari pasangan pengantin pada Rabu 6 September 2023.

Pasangan pengantin yang diduga menyebabkan kebakaran Bromo itu pun terancam membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

 

Baca Juga: Kapan Persib vs Persikabo? Simak Jadwal Derby Jawa Barat di BRI Liga 1 2023/2024

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dikutip PMJNEWS.

Menurut Wisnu, tersangka disangkakan dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x