Jadi Biang Kerok Kebakaran Bromo, Pengantin Prewedding Terancam Denda Rp1,5 Miliar

- 12 September 2023, 15:00 WIB
Petugas gabungan melakukan pendinginan setelah memadamkan seluruh titik api di Gunung Bromo.
Petugas gabungan melakukan pendinginan setelah memadamkan seluruh titik api di Gunung Bromo. /BPBD Probolinggo/

 

Baca Juga: Ini Akses Jalan Menuju 4 Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung yang Sedang Dikebut

Baca Juga: Ada yang 1 Juta Perbulan, Inilah Daftar 5 Kota dan Kabupaten dengan UMK Terkecil di Jabar

"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tukasnya.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah