MAPAY BANDUNG - Berikut ini adalah daftar 5 kota dan kabupaten dengan jumlah Upah Minimun Kota/Kabupaten terkecil di Provinsi Jawa Barat.
Besaran jumlah UMK di Jabar diatur dalam Keputusan Gubernur nomor 561.7/kep.776-Kesra/2022. Dalam daftar tersebut, ada 5 daerah yang memiliki UMK tak lebih dari Rp3 juta.
Angka tersebut menjadikan 5 daerah ini menduduki peringkat UMK terkecil di Jabar.
Baca Juga: HEBOH Ridwan Kamil Dapat Sindiran dari Netizen hingga Disebut 'Kejar Piala Citra', Ini Jawaban Kang Emil
Dilansir MapayBandung.com dari Pikiran Rakyat, Senin 11 September 2023, berikut daftar selengkapnya.
Kota Banjar
Kota dengan UMK terkecil di Jawa Barat, jatuh kepada Kota Banjar. Per 2023, UMK di Kota Banjar hanya mencapai 1.998.119,05.
Angka tersebut sangat jauh dibanding UMK di Kabupaten Karawang yang mencapai Rp5.176.179,07.
Namun kebanyakan profesi di Kota Banjar adalah bertani, jadi pola konsumsi yang tidak terlalu besar. Jadi jumlah UMK tidak menjadi masalah yang sangat besar bagi penduduk Kota Banjar.
Kabupaten Kuningan