Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David

- 15 Agustus 2023, 19:00 WIB
Mario Dandy Tuai Hujatan Usai Akui Perbuatan ke David Ozora Hal yang Hebat
Mario Dandy Tuai Hujatan Usai Akui Perbuatan ke David Ozora Hal yang Hebat /ANTARA/Asprilla Dwi Adha/

MAPAY BANDUNG - Jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun dalam kasus penganiayaan David Ozora.

JPU menilai Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Selain itu Mario Dandy juga didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).

 

Baca Juga: Polemik Tanah Sengketa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Ahli Waris Tanah Dago Elos Bagian 2

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” ujar jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara tersebut didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.

Dalam perkara tersebut, selain Mario Dandy, juga terdapat terdakwa lain yakni Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga terdakwa Anak AG.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x