Polemik Tanah Sengketa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Ahli Waris Tanah Dago Elos Bagian 2

- 15 Agustus 2023, 13:30 WIB
Forum Warga Dago Melawan & LBH Bandung merespon putusan peninjauan kembali kasus Dago Elos.
Forum Warga Dago Melawan & LBH Bandung merespon putusan peninjauan kembali kasus Dago Elos. /LBH Bandung

MAPAY BANDUNG - Hingga lebih dari 50 tahun, Keluarga Muller tidak pernah tercatat melakukan kewajibannya mencatatkan ulang.

Bahkan menelantarkan begitu saja tanpa menduduki secara fisik tanah tersebut, hingga kini dijadikan sebagai sumber penghidupan tempat tinggal oleh warga kampung Dago Elos.

Kabar kemenangan sempat menyebar di Tahun 2020, semasa seluruh masyarakat sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Polemik Tanah Sengketa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Ahli Waris Tanah Dago Elos Bagian 1

Melalui putusan Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019, Hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa eigendom verponding atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat tanggal 24 September 1980.

Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.

Yang menyatakan “Tanah Hak Guna, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak barat, jangka waktu akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.”

Baca Juga: Waspada Krisis Air saat Kemarau, Pemkot Bandung Minta ASN Lebih Peka

Hal tersebut menegaskan, bahwa klaim tanah atas nama Keluarga Muller tidak dapat mengalihkan ataupun mengoperkan tanah di Dago Elos, yang sejatinya telah jelas dikuasai sebagai tempat tinggal warga kepada PT Dago Inti Graha.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: LBH Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x