Menanggapi pasca dari putusan Kasasi warga segera untuk mengupayakan tindakan pendaftaran tanah kepada Badan Pertanahan Negara Kota Bandung.
Terhitung sejak 21 Januari 2021 Warga Kampung Dago Elos Kecamatan Coblong Kota Bandung, mengajukan permohonan sertifikasi pendaftaran tanah kepada Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung.
Namun hingga sampai saat ini belum ditanggapi oleh kantor BPN Kota Bandung.
Selang satu tahun lebih tidak direspon oleh kantor BPN Kota Bandung, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 yang sebelumnya telah diajukan upaya hukum peninjauan kembali oleh pihak Heri Muller.
Keadaan pun berbalik, dengan adanya Putusan Peninjauan kembali tersebut mengabulkan Gugatan pihak keluarga Muller yang sebelumnya di dalam kasasi ditolak gugatan tersebut.
Hakim Agung membenarkan hal itu, dengan putusannya yang memenangkan penggugat tanpa melihat kondisi warga yang telah menggarap dan menempati lahan selama puluhan tahun.
Putusan peninjauan kembali ini pun telah merobek-robek rasa keadilan masyarakat.***
________________________________________
Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.