Polemik Tanah Sengketa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Ahli Waris Tanah Dago Elos Bagian 2

- 15 Agustus 2023, 13:30 WIB
Forum Warga Dago Melawan & LBH Bandung merespon putusan peninjauan kembali kasus Dago Elos.
Forum Warga Dago Melawan & LBH Bandung merespon putusan peninjauan kembali kasus Dago Elos. /LBH Bandung

MAPAY BANDUNG - Hingga lebih dari 50 tahun, Keluarga Muller tidak pernah tercatat melakukan kewajibannya mencatatkan ulang.

Bahkan menelantarkan begitu saja tanpa menduduki secara fisik tanah tersebut, hingga kini dijadikan sebagai sumber penghidupan tempat tinggal oleh warga kampung Dago Elos.

Kabar kemenangan sempat menyebar di Tahun 2020, semasa seluruh masyarakat sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Polemik Tanah Sengketa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Ahli Waris Tanah Dago Elos Bagian 1

Melalui putusan Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019, Hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa eigendom verponding atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat tanggal 24 September 1980.

Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.

Yang menyatakan “Tanah Hak Guna, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak barat, jangka waktu akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.”

Baca Juga: Waspada Krisis Air saat Kemarau, Pemkot Bandung Minta ASN Lebih Peka

Hal tersebut menegaskan, bahwa klaim tanah atas nama Keluarga Muller tidak dapat mengalihkan ataupun mengoperkan tanah di Dago Elos, yang sejatinya telah jelas dikuasai sebagai tempat tinggal warga kepada PT Dago Inti Graha.

Menanggapi pasca dari putusan Kasasi warga segera untuk mengupayakan tindakan pendaftaran tanah kepada Badan Pertanahan Negara Kota Bandung.

Terhitung sejak 21 Januari 2021 Warga Kampung Dago Elos Kecamatan Coblong Kota Bandung, mengajukan permohonan sertifikasi pendaftaran tanah kepada Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung.

Namun hingga sampai saat ini belum ditanggapi oleh kantor BPN Kota Bandung.

Baca Juga: Terjadi Kerusuhan di Dago Bandung Senin Malam, Dipicu dari Laporan Warga Dago Elos yang Ditolak Polisi

Selang satu tahun lebih tidak direspon oleh kantor BPN Kota Bandung, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 yang sebelumnya telah diajukan upaya hukum peninjauan kembali oleh pihak Heri Muller.

Keadaan pun berbalik, dengan adanya Putusan Peninjauan kembali tersebut mengabulkan Gugatan pihak keluarga Muller yang sebelumnya di dalam kasasi ditolak gugatan tersebut.

Hakim Agung membenarkan hal itu, dengan putusannya yang memenangkan penggugat tanpa melihat kondisi warga yang telah menggarap dan menempati lahan selama puluhan tahun.

Putusan peninjauan kembali ini pun telah merobek-robek rasa keadilan masyarakat.***

________________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Sumber: LBH Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah