2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal atau dikatakan sudah lulus sekolah.
Baca Juga: Resep Bersihkan Ginjal dari Racun Ala dr Zaidul Akbar, Hanya Pakai Akar Tumbuhan Ini, Buruan Coba!
3. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau sudah bekerja namun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pelaku usaha makro atau mikro.
4. Tidak bekerja sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 anggota keluarga dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Jam Tayang King the Land Episode 10 Malam Ini, Drama Romantis Lee Jun Ho dan Yoona SNSD