Segera Lakukan Hal Ini! Jika Tidak, Siap-siap Kartu Prakerja Bakalan Dicabut dan Terancam di-Banned

- 28 September 2021, 18:08 WIB
Mau Dapat Modal Rp3,5 Juta Buat Usaha? Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Berikut Bocoran Jadwal Pendaftarannya/pixabay.com/Ekoanug
Mau Dapat Modal Rp3,5 Juta Buat Usaha? Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Berikut Bocoran Jadwal Pendaftarannya/pixabay.com/Ekoanug /

MAPAY BANDUNG - Para penerima hak Kartu Prakerja khususnya pada gelombang 19 terancam dicabut jika tak segera membeli pelatihan pertama.

Sebagaimana diketahui, khusus untuk gelombang 19, pembelian pelatihan dalam Kartu Prakerja berakhir pada 30 September 2021.

Artinya, jika pemegang Kartu Prakerja tak segera melakukan pembelian pelatihan, maka kepemilikan Kartu Prakerja-nya akan dicabut.

Baca Juga: Mahasiswi Cantik Ini Ngaku Diperkosa Ojol Biar Pacarnya Gak Tahu Kalau Dirinya Selingkuh

Selain itu, bagi peserta Kartu Prakerja yang tak membeli pelatihan tersebut maka berpotensi untuk di-banned alias ditangguhkan dari seleksi Kartu Prakerja gelombang-gelombang berikutnya.

"Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 19 namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga! Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 19 adalah 30 September 2021," tulis @prakerja.go.id.

Baca Juga: Ngeri! Ustadz Khalid Basalamah Ungkap 11 Tanda Besar Hari Kiamat

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.

"Bila Sobat tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak akan menerima insentif. Setelah kepesertaan dicabut, Sobat tidak bisa ikut seleksi gelombang lagi," tegasnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah