Polisi Gelar Razia Kendaraan Mulai 10 Juli 2023, Ini Sasarannya

- 8 Juli 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi razia kendaraan bermotor oleh Korlantas Polri.
Ilustrasi razia kendaraan bermotor oleh Korlantas Polri. /Antara/HO-Bapenda Sumbar/am.

MAPAY BANDUNG - Polisi akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Patuh Lodaya 2023.

Adapun jadwal razia kendaraan atau Operasi Patuh Lodaya 2023 ini akan berlangsung mulai 10 Juli - 23 Juli 2023 secara serentak di Indonesia.

Dalam dalam razia kendaraan Operasi Patuh Lodaya 2023 ini, polisi akan menindak sejumlah kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Klasemen Liga 1 2023 Terbaru: PSS Sleman di Puncak, Persib di Urutan Berapa?

Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus pada razia kendaraan Operasi Patuh Lodaya 2023 di antaranya:

1. Knalpot bising
2. Kendaraan plat hitam yang menggunakan strobo atau lampu rotator
3. Balap liar

Baca Juga: 20 Rute BRT Bandung Raya Mulai Beroperasi Tahun 2026

4. Melawan arus
5. Menggunakan handphone saat mengemudi.
6. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI

Baca Juga: Perkutut Dijamin Gacor dan Punya Suara Merdu, Beri Ramuan Daun Ini Setiap Hari

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x