MAPAY BANDUNG - Berikut info razia kendaraan di Bandung dalam Operasi Zebra Lodaya 2022.
Polisi bakal menggelar razia kendaaan atau Operasi Zebra Lodaya 2022 di Bandung mulai Senin 3 Oktober 2022.
Dalam razia kendaraan ini, setidaknya 7 pelanggar lalu lintas yang menjadi sasaran polisi.
Baca Juga: Besok! Polisi Gelar Razia Kendaraan di Bandung, Ini Sasarannya
Seperti diketahui, razia kendaraan di Bandung bakal digelar polisi selama 2 pekan atau hingga 16 Oktober 2022.
Adapun 7 pelanggar lalu lintas yang menjadi sasaran polisi dalam razia kendaraan di Bandung yakni:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Berkendara di bawah umur
3. Berbonceng 3 orang atau lebih
4. Tidak menggunakan helm SNI/Safety belt bagi pengendara mobil
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
Baca Juga: TERBARU! Data Korban Tragedi Kanjuruhan: 182 Orang Meninggal Dunia
Selain itu polisi juga menyampaikan dalam razia kendaraan kali ini, pelanggar lalu lintas tidak akan dikenakan tilang manual.