Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Kapolri Instruksikan Tindak di Tempat dan Wajib Sidang

- 17 Mei 2023, 13:00 WIB
Catat! Polisi Beberkan Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenakan Tilang Manual
Catat! Polisi Beberkan Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenakan Tilang Manual /PMJ News

MAPAY BANDUNG - Polisi kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak menerima suap ataupun pungutan liar saat menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang manual.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, anggota di lapangan wajib memberikan penindakan tilang manual di tempat kepada pelanggar untuk mengikuti sidang dan tidak menerima suap.

 

Baca Juga: Ikut Panen Raya Padi di Cirebon, Uu Ruzhanul Ulum: Lumbung Padi Nasional

"Pesan Kapolri untuk menindak ditempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 16 Mei 2023.

Tak hanya itu Ramadhan juga meminta para pelanggar lalu lintas untuk tidak mencoba menyuap petugas di lapangan saat menindak pelanggaran.

Oleh karenanya Ramadhan menyampaikan Polri saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada jajarannya untuk mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x