Siap-siap! Mulai Tanggal 4 Desember 2022, Polisi Berlakukan Tilang Elektronik di Bandung

- 1 Desember 2022, 12:30 WIB
Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilang Elektronik!
Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilang Elektronik! /

MAPAY BANDUNG - Mulai tanggal 4 Desember 2022, Sat Lantas Polresta Bandung akan memberlakukan tilang elektronik di Kabupaten Bandung.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Sat Lantas Polresta Bandung melalui unggahan di Instagram @tmcpolrestabandung tilang elektronik di Kabupaten Bandung ini akan menyasar pelanggar lalu lintas.

"ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di wilayah Hukum Polresta Bandung Mulai Tanggal 4 Desember 2022," tulis Sat Lantas Polresta Bandung.

Baca Juga: Resep Bolu Pisang Gulung Cocok untuk Snack Box Ala Devina Hermawan

Dalam keterangan tersebut juga disebutkan ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan tilang elektronik di Kabupaten Bandung, di antaranya:

1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI

2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

Baca Juga: Ramalan Jayabaya Sebut Satrio Piningit akan Muncul Secepatnya, Denny Darko Ungkap 6 Cirinya

3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x