MAPAY BANDUNG - Mulai tanggal 4 Desember 2022, Sat Lantas Polresta Bandung akan memberlakukan tilang elektronik di Kabupaten Bandung.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Sat Lantas Polresta Bandung melalui unggahan di Instagram @tmcpolrestabandung tilang elektronik di Kabupaten Bandung ini akan menyasar pelanggar lalu lintas.
"ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di wilayah Hukum Polresta Bandung Mulai Tanggal 4 Desember 2022," tulis Sat Lantas Polresta Bandung.
Baca Juga: Resep Bolu Pisang Gulung Cocok untuk Snack Box Ala Devina Hermawan
Dalam keterangan tersebut juga disebutkan ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan tilang elektronik di Kabupaten Bandung, di antaranya:
1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
Baca Juga: Ramalan Jayabaya Sebut Satrio Piningit akan Muncul Secepatnya, Denny Darko Ungkap 6 Cirinya
3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan