Viral Kasus Dugaan Pelecehan Karyawati di Cikarang, Netty Prasetiyani Pertanyakan Peran Kemnaker

- 9 Mei 2023, 10:25 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. / Freepik/bedneyimages/

"UU TPKS disahkan agar dapat menjerat pelaku tindak kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan pada korban," tegas Netty.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu! Ini Sejarah Singkat Penamaan Kopo, Salahsatu Daerah Terkenal di Bandung

Terakhir, Netty mendorong para korban pelecehan seksual agar berani bersuara dan melaporkan kasus yang dialaminya pada pihak berwenang.

"Saatnya para korban berani bersuara dan melaporkan kasusnya. Masyarakat yang mengetahui kejadian semisal juga harus berani membongkar dan membantu korban," katanya.

Menurutnya, korban pelecehan seksual memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dan dukungan.

"Banyak lembaga dan institusi yang siap mendampingi serta membantu korban. DPR RI juga terbuka untuk mengadvokasi kasus ini," pungkas politisi dari Fraksi PKS ini.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah