AG Laporkan Mario Dandy Soal Kasus Dugaan Pencabulan, Laporan Sudah Diterima Polisi

- 8 Mei 2023, 19:00 WIB
Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Satu Saksi untuk Kasus Mario Dandy
Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Satu Saksi untuk Kasus Mario Dandy /

 

MAPAY BANDUNG - Kuasa hukum terdakwa Anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak.

Mangatta mengatakan laporan polisi yang dibuatnya ke Polda Metro Jaya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 8 Mei 2023.

Baca Juga: Catat! 5 Tips Perawatan Wajah Alami Sebelum Tidur Agar Wajah Glow up di Pagi Hari

Mangatta menjelaskan untuk laporan yang dibuatnya hari ini hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.

“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” paparnya.

Baca Juga: Perut Buncit Dijamin Kempes! Konsumsi 2 Minuman Herbal dari dr. Zaidul Akbar Ini Sekarang

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x