8 Orang Ditangkap Polisi Karena Edarkan Uang Palsu Senilai Rp3 Miliar

- 16 Februari 2023, 10:45 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap peredaran uang palsu senilai Rp3 Miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap peredaran uang palsu senilai Rp3 Miliar. /Humas Polri

“Informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penelusuran, sehingga penyidik berhasil menangkap tersangka MM dengan membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF. Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang,” imbuhnya.

"1 unit sepeda motor Honda Revo, tas ransel berwarna biru, tas selempang warna hitam, tas selempang warna cokelat, tas belanja berwarna merah, dompet, hand phone, dan surat keterangan domisili atas nama MM,” tutur Ramadhan.

Baca Juga: Tayang Perdana Hari Ini, tvN Luncurkan Lagi Cuplikan Baru Pemeran Utama The Heavenly Idol

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana kejahatan terhadap mata uang asing yakni membuat atau meniru dan atau menyimpan dan atau mengedarkan mata uang asing palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan dan membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo 55 KUHP.***


Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x