8 Orang Ditangkap Polisi Karena Edarkan Uang Palsu Senilai Rp3 Miliar

- 16 Februari 2023, 10:45 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap peredaran uang palsu senilai Rp3 Miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap peredaran uang palsu senilai Rp3 Miliar. /Humas Polri

MAPAY BANDUNG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap peredaran uang palsu senilai Rp3 Miliar.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menangkap 8 orang terkait peredaran uang palsu ini.

Ramadhan mengatakan pelaku peredaran uang palsu yang ditangkap tersebut 2 di antaranya ditangkap di Bandung.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari ini Kamis 16 Februari 2023, Ada Preman Pensiun 4, Tukang Ojeg Pengkolan hingga Ikatan Cinta

“Dari kasus ini polisi menetapkan 8 orang tersangka, 2 ditangkap di Bandung atas nama MM alis D dan AF. Kemudian 6 tersangka lainnya ditangkap di Bekasi atas nama AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB,” kata dalam keterangannya saat konfrensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Rabu 15 Februari 2023.

Dalam penangkapan ini, Polisi menemukan uang pecahan 100 USD dengan total 2.000 lembar atau senilai dengan Rp.3.035.010.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta sepuluh ribu rupiah).

Ramadhan mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu.

Baca Juga: 5 Langkah Efektif untuk Redakan Cegukan, Simak Menurut dr. Saddam Ismail

Informasi itu ditelusuri, sehingga penyisik Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x