“Penyanderaan warga sipil, penyanderaan warga sipil, dengan alasan apapun tidak dapat diterima,” tandansya.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.
“Penyanderaan warga sipil, penyanderaan warga sipil, dengan alasan apapun tidak dapat diterima,” tandansya.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.
Editor: Asep Yusuf Anshori
Sumber: pmjnews