Berbelit dan Tak Bertanggung Jawab, Hakim Vonis Terdakwa KUAT MA'RUF Hukuman 15 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 12:19 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf. /ANTARA

Baca Juga: LEBIH BERAT! Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman Kurungan 20 Tahun Penjara

Hal itulah yang memberatkan Kuat Maruf dalam kasus ini, sehingga, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Sosok Kuat Maruf bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sambung Majelis Hakim menuturkan, bahwa peran Kuat Maruf cukup penting.

Bahkan, Kuat Ma'ruf disebut turut mengancam Brigadir J, sempat bertemu dengan Putri Candrawathi di Rumah Saguling yang memiliki akses terbatas.

Sehingga, sekali lagi, Majelis Hakim menyebut, Kuat Maruf adalah sosok yang dianggap cukup penting oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Baca Juga: FERDY SAMBO Sah Divonis Mati, Putusan Majelis Hakim Disebut Lebih Berat dan Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Kuat Maruf didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada Eliezer, dan Ricky Rizal.

Dalam perkara tersebut, Kuat Maruf bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo, juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x