LEBIH BERAT! Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman Kurungan 20 Tahun Penjara

- 13 Februari 2023, 20:03 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah). /Antara Foto/Aprillio Akbar/

Sebagai informasi, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ia dituntut pidana penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun penjara, Ferdy Sambo seumur hidup, dan Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tanggapi Vonis Mati FERDY SAMBO, Ibunda Brigadir J: Sesuai Doa dan Harapan Kami, Terima Kasih Hakim!

Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada Eliezer baru akan menjalani sidang vonis di keesokan harinya.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, dan hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi pada Senin 13 Februari 2023 hari ini.***

____________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x