Ada Maladministrasi Saat Tangani Perkara, Penyidik Awal Kecelakaan Mahasiswa UI Kena Sidang Etik

- 9 Februari 2023, 20:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan kepada pers, Rabu 8 Februari 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan kepada pers, Rabu 8 Februari 2023. /K Jusyak/

MAPAY BANDUNG - Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian saat penetapan tersangka terhadap Almarhum M Hasya Attalah Syaputra, yang meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik awal yang menangani kasus tersebut sudah disidang etik terkait maladministrasi penanganan perkara.

“Masalah administrasi makanya disidang,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, hari ini.

Baca Juga: Penderita Diabetes Boleh Makan Nasi Putih, Asal Kondisinya Seperti Ini Kata dr Saddam Ismail

Lebih lanjut, Trunoyudo menyebutkan bahwa proses sidangnya sudah dilakukan sejak hari Selasa 6 Februari 2023 lalu. Namun untuk ia belum merinci perihal prosesnya terkait hasil dan personel yang disidang.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah yang menjadi korban kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kini status itu telah dicabut.

Baca Juga: Kolesterol Jahat di Tubuh Bisa Lenyap Hanya dengan Makanan Ini kata dr Ema Surya Pertiwi

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik awal yang menangani kasus tersebut dan menetapkan Hasya sebagai tersangka diberi sanksi kode etik.

“Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu 8 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x