Korlantas Polri Buka Kembali Wacana Pasang Cip dan QR Code pada Pelat Nomor Kendaraan, Begini Alasannya

- 4 Januari 2023, 14:15 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. /ANTARA/HO-Korlantas Polri/WI/pri.

 

MAPAY BANDUNG - Korlantas Polri kembali membuka wcana pemasangan cip dan QR Code pada pelat nomor kendaraan bermotor.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, cip dan QR Code diperlukan guna memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.

“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan cip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Irjen Pol Firman Shantyabudi, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 4 Januari 2023.

Baca Juga: Tilang Manual Bakal Berlaku Lagi, Polisi Ungkap Alasannya

Sambung Firman menjelaskan, penggunaan teknologi cip dan QR code pada pelat nomor kendaraan ini untuk mengetahui pelat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli.

Selain itu, Firman juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor palsu yang di jualan di pasaran.

Polri segera memperbaiki kualitas pelat nomor kendaraan bermotor, sehingga, ke depan tidak akan ada pembiaran terhadap penggunaan pelat nomor tidak sesuai standar.

Baca Juga: Tiket Semifinal Piala AFF 2022 Sudah Dijual, PSSI Kasih Diskon Harap Stadion Penuh

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x